Aspirasi

Komisi VIII DPR Kawal Penyelenggaraan Haji 2026 agar Profesional dan Transparan

×

Komisi VIII DPR Kawal Penyelenggaraan Haji 2026 agar Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Komisi VIII DPR Kawal Penyelenggaraan Haji 2026 agar Profesional dan Transparan
Doc. Foto: Lintas Parlemen

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M agar berlangsung profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27–28 Oktober 2025.

“Kami memastikan bahwa distribusi kuota haji 2026 berjalan adil dan transparan. Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi harus menjadi acuan utama, agar masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk berhaji,” ujar Marwan di Jakarta, Selasa (28/10).

Dalam rapat itu, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Dari total kuota reguler, sebanyak 1.050 dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD), 685 untuk pembimbing KBIHU, dan 201.585 untuk jemaah reguler murni.

Marwan menegaskan, pembagian kuota antardaerah harus sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.

Selain membahas kuota, Komisi VIII juga menyoroti usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Nilai Manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33,48 juta (38 persen), sementara Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54,92 juta (62 persen).

BACA JUGA:  Puan Maharani Ingatkan Anggota DPR Terpilih Utamakan Kesejahteraan Rakyat

“Usulan BPIH 2026 masih akan kami bahas secara mendalam dalam Panitia Kerja (Panja). Komisi VIII akan memastikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana nilai manfaat, agar biaya tetap rasional tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelas Marwan.

Komisi VIII juga menekankan pentingnya peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah. Akomodasi di Makkah diharapkan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Layanan konsumsi juga diharapkan mengusung cita rasa nusantara dengan penyajian yang higienis dan bergizi.

“Pelayanan transportasi dan akomodasi harus semakin baik. Jemaah kita tidak hanya butuh fasilitas memadai, tapi juga kenyamanan dan ketepatan waktu selama pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang telah ditunjuk memperbaiki kinerja dibanding tahun sebelumnya, serta menyerahkan seluruh dokumen kontraktual dan nota transaksi layanan kepada DPR sebagai bahan pengawasan.

“Kami akan mengawal seluruh kontrak dan nota transaksi penyelenggaraan haji sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Semua harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tandas Marwan.

Rapat kerja tersebut ditutup dengan penegasan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2026 harus berlandaskan profesionalisme, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, demi memastikan jemaah Indonesia memperoleh pelayanan terbaik sejak keberangkatan hingga pemulangan.

“Tugas kami memastikan seluruh kebijakan dan layanan berjalan sesuai harapan jamaah. Haji adalah ibadah yang sakral, dan negara wajib hadir memberikan pelayanan terbaik bagi umat,” pungkas Marwan Dasopang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!