Kilas Peristiwa

Komisi X DPR Klaim Tak Pernah Bahas Hari Kebudayaan Nasional

×

Komisi X DPR Klaim Tak Pernah Bahas Hari Kebudayaan Nasional

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR Klaim Tak Pernah Bahas Hari Kebudayaan Nasional
Doc. Foto: EMedia DPR RI

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan yang dipimpin oleh Fadli Zon tidak pernah mengemukakan ataupun mendiskusikan rencana penetapan Hari Kebudayaan Nasional dalam pertemuan resmi dengan Komisi X.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Ari itu menegaskan, sepanjang rapat kerja antara Komisi X DPR dan Kementerian Kebudayaan, tidak pernah muncul topik terkait Hari Kebudayaan Nasional yang disebut akan diperingati setiap 17 Oktober.

“Sepanjang pembahasan dengan Kemenbud, tidak pernah ada wacana atau diskusi soal Hari Kebudayaan Nasional,” ujar Ari sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Minggu (13/7/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai penetapan tanggal tersebut baru diketahui melalui pemberitaan media, yang menyebut keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

Ari menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan pemilihan tanggal tersebut, dan belum pernah menerima penjelasan resmi dari kementerian terkait dasar penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. “Tentang penetapan dan alasan pemilihan tanggalnya, kami di Komisi X belum mendapatkan penjelasan apa pun,” lanjutnya.

BACA JUGA:  DPR Kecam Serangan KKB di Yahukimo yang Tewaskan Guru

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Fadli Zon untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam waktu dekat. “Komisi X akan segera mengundang Menteri Kebudayaan untuk meminta penjelasan,” katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon telah mengumumkan bahwa 17 Oktober resmi menjadi Hari Kebudayaan Nasional. Ia menyebut penetapan ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif bangsa terhadap pentingnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional secara berkelanjutan.

Tanggal tersebut, menurut Fadli, dipilih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman pada 17 Oktober 1951.

Menariknya, tanggal 17 Oktober juga merupakan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yang membuat penetapan ini menuai sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!