Aspirasi

Komisi X DPR RI Soroti Peran Pemda dalam Pelindungan Bahasa Daerah

×

Komisi X DPR RI Soroti Peran Pemda dalam Pelindungan Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR RI Soroti Peran Pemda dalam Pelindungan Bahasa Daerah
Doc. Foto: dpr.go.id

 

beritaparlemen.id – Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengusulkan langkah baru untuk melestarikan bahasa daerah di Indonesia dengan mendorong DPRD dan kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengharuskan pengajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.

Dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Nuroji menjelaskan pentingnya pemerintah daerah (pemda) memiliki kebijakan untuk melindungi bahasa daerah.

Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur tentang bahasa daerah, namun menurut Nuroji, ketentuan tersebut masih belum membuat pengajaran bahasa daerah menjadi wajib di sekolah-sekolah.

Selain mewajibkan pengajaran bahasa daerah, Nuroji juga menyampaikan beberapa ide lain untuk melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia, termasuk melalui program revitalisasi bahasa daerah, penyusunan kamus bahasa daerah, dan pembentukan kongres-kongres bahasa daerah.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPR Soroti Maraknya Pesantren Ilegal

Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz juga menekankan pentingnya menjaga bahasa daerah sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa. Menurutnya, upaya revitalisasi bahasa daerah menjadi hal yang krusial untuk melestarikan keberagaman bahasa di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!