beritaparlemen.id – Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengusulkan langkah baru untuk melestarikan bahasa daerah di Indonesia dengan mendorong DPRD dan kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengharuskan pengajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.
Dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Nuroji menjelaskan pentingnya pemerintah daerah (pemda) memiliki kebijakan untuk melindungi bahasa daerah.
Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur tentang bahasa daerah, namun menurut Nuroji, ketentuan tersebut masih belum membuat pengajaran bahasa daerah menjadi wajib di sekolah-sekolah.
Selain mewajibkan pengajaran bahasa daerah, Nuroji juga menyampaikan beberapa ide lain untuk melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia, termasuk melalui program revitalisasi bahasa daerah, penyusunan kamus bahasa daerah, dan pembentukan kongres-kongres bahasa daerah.
Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz juga menekankan pentingnya menjaga bahasa daerah sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa. Menurutnya, upaya revitalisasi bahasa daerah menjadi hal yang krusial untuk melestarikan keberagaman bahasa di Indonesia.












