Kilas Peristiwa

Komisi X DPR RI Tegaskan RUU Sisdiknas Tak Hapus PPG

×

Komisi X DPR RI Tegaskan RUU Sisdiknas Tak Hapus PPG

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR RI Tegaskan RUU Sisdiknas Tak Hapus PPG
Doc. Foto: detak.co

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menghapus kebijakan sertifikasi guru.

“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi undang-undang ini. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak dapat dijadikan acuan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan Naskah Akademik (NA) serta rancangan awal undang-undang.

Lebih lanjut, Hetifah memaparkan bahwa proses perubahan suatu undang-undang melalui tahapan yang panjang. Setelah NA dan draf awal disusun, keduanya akan disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi sebelum diajukan sebagai usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR.

“Apabila Rapat Paripurna menyetujui draf tersebut sebagai usul inisiatif DPR, maka draf tersebut akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah kemudian akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan barulah pembahasan tingkat I bisa dimulai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mengenal Rajiv, Sahabat Raffi Ahmad yang Kini Jadi Anggota DPR

Menurut Hetifah, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam fase kajian akademik serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

“Komisi X melalui Panja RUU Sisdiknas terus menggali masukan melalui kajian akademik dan dialog bersama pemangku kepentingan untuk merumuskan arah dan struktur regulasi pendidikan ke depan,” katanya.

Hetifah juga menegaskan bahwa Komisi X berkomitmen untuk menjalankan proses legislasi secara terbuka dan berpihak pada kemajuan pendidikan nasional. Segala kebijakan akan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi pendidikan.

Masukan tersebut sangat penting untuk menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan sistem pendidikan nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi hanya melalui saluran resmi DPR RI seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi lainnya dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial, agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” pungkas Hetifah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!