BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menilai kebijakan penarikan royalti untuk pemutaran lagu di acara pernikahan berpotensi menghambat regenerasi seniman.
Menurutnya, jika kesenian sepenuhnya diukur dengan orientasi bisnis dan ekonomi, sulit melahirkan seniman berkarya legendaris seperti era sebelumnya.
“Kalau semuanya dihitung dengan ukuran bisnis, saya khawatir seniman berkualitas seperti dulu tak akan muncul lagi,” ujar Sugiat, Jumat (15/8/2025).
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR akan mengundang musisi dan penyanyi dalam masa sidang mendatang untuk membahas isu ini secara mendalam. Ia mengingatkan bahwa tujuan awal menjadi seniman adalah memberi hiburan kepada masyarakat, bukan semata mencari keuntungan.
Menurutnya, royalti seharusnya hanya diberlakukan untuk kegiatan berbasis industri. “Kalau kegiatannya bukan industri, tidak perlu dikenakan royalti,” tegasnya.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan wajib membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut musik berhak atas royalti jika digunakan di ruang publik, termasuk resepsi pernikahan.












