Parlemen

Komposisi Pimpinan DPR Resmi Disahkan

×

Komposisi Pimpinan DPR Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Komposisi Pimpinan DPR Resmi Disahkan
Doc. Foto: Viva

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Dalam Rapat Paripurna DPR RI, disetujui susunan pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang mencakup 13 komisi dan 7 badan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa jumlah anggota di setiap komisi atau AKD telah ditetapkan sebelumnya berkisar antara 44-45 orang. Namun, telah disepakati juga bahwa jumlah minimal anggota adalah 41 orang dan maksimal 49 orang.

“Apakah ketentuan ambang batas minimal dan maksimal ini dapat disetujui?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (22/10/2024).

Selama rapat tersebut, Puan menunjukkan tabel yang menampilkan distribusi pimpinan komisi. Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mendominasi kursi pimpinan di DPR RI.

BACA JUGA:  DPR Dorong Masyarakat Laporkan Kasus Hukum yang Tak Teratasi

Berikut adalah rincian komposisi pimpinan yang diperoleh masing-masing fraksi:

PDI Perjuangan

– Ketua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
– Wakil Ketua: 16

Partai Golkar

– Ketua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)
– Wakil Ketua: 17

Partai Gerindra

– Ketua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)
– Wakil Ketua: 16

Partai NasDem

– Ketua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)
– Wakil Ketua: 6

Partai Kebangkitan Bangsa

– Ketua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)
– Wakil Ketua: 9

Partai Keadilan Sejahtera

– Ketua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)
– Wakil Ketua: 6

Partai Amanat Nasional

– Ketua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)
– Wakil Ketua: 4

Partai Demokrat

– Ketua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)
– Wakil Ketua: 6.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!