beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa setelah periode perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dengan calon tunggal berakhir, proses Pilkada akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Pilkada dengan calon tunggal adalah hal yang konstitusional, sesuai dengan putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (1/9/2024).
Idham mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ini akan berakhir pada 4 September 2024.
“Jika tidak ada calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan, tahapan Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” ujar Idham.
Ia menjelaskan bahwa jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2, foto pasangan calon akan ditempatkan di sebelah kanan, sementara gambar sebelah kiri hanya akan menampilkan nomor dan gambar kosong.
Idham menambahkan bahwa meskipun hanya ada satu calon, proses pengundian nomor urut tetap dilakukan. Pemilih akan memiliki dua pilihan di surat suara sesuai dengan hasil pengundian.
“Pilkada tetap akan diadakan dengan calon tunggal dan nomor urut yang akan ditentukan melalui undian,” katanya.












