beritaparlemen.id – Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri, bersama anggota KPU Alfian B. Pobela dan Yohanes D. Tumengkol, menyerahkan dokumen calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk periode 2024-2029.
Penyerahan ini dilakukan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bolmong, Dekker Rompas, bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhammad Ari.
“Penyerahan dokumen ini merupakan kewajiban KPU sesuai dengan pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Afif Zuhri.
Aturan tersebut menetapkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kepada Gubernur melalui Bupati atau Walikota untuk pengucapan sumpah janji.
Selain itu, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Alfian B. Pobela, menambahkan bahwa calon terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi berwenang sebelum nama-nama tersebut disampaikan oleh KPU.
“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,kata Alfian.
Alfian juga menyampaikan bahwa hingga awal Agustus, semua 30 calon terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU. Hal ini menunjukkan bahwa para calon terpilih telah memenuhi kewajiban administrasi sebagai persyaratan sebelum resmi menjabat.
Dalam acara penyerahan ini, KPU Bolmong menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses penetapan calon terpilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU berharap dokumen yang diserahkan dapat segera diproses untuk pelantikan para anggota DPRD terpilih.