beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024 pada 4 September 2024.
Hingga batas akhir perpanjangan, tak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada di Ciamis.
“Sejauh ini, hanya ada satu bakal pasangan calon, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra,” ujar Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 5 September 2024.
Pasangan Herdiat-Yana (HY) didukung oleh 15 partai politik di Kabupaten Ciamis, termasuk PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Ummat.
Namun, tiga partai, yaitu Partai Garuda, Hanura, dan PSI, tidak mendukung pasangan ini. Partai Garuda tidak sah karena tak berpartisipasi dalam Pemilu Ciamis, sedangkan Hanura dan PSI tidak terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
“Ketiga partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusul,” jelas Oong.
KPU juga telah memeriksa kelengkapan administrasi pasangan Herdiat-Yana. Berdasarkan hasil penelitian, seluruh persyaratan administrasi dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa mereka memenuhi semua ketentuan,” tambahnya.