beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan untuk gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari total suara sah pada pemilihan umum.
Keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih setidaknya 7,5 persen suara sah.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa ketentuan ini diterapkan untuk memastikan partai politik atau gabungan partai politik memiliki dukungan yang cukup dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta.
Dengan syarat demikian dan jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.
“Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebutkan bahwa batas usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun. “Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK,” tutur Astri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal Partai Gelora.












