Pemilu

KPU Konsultasikan Putusan MK ke DPR, Bawaslu Tekankan Ketaatan

×

KPU Konsultasikan Putusan MK ke DPR, Bawaslu Tekankan Ketaatan

Sebarkan artikel ini
KPU Konsultasikan Putusan MK ke DPR, Bawaslu Tekankan Ketaatan
Doc. Foto: kostatv.id

beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat konsultasi kepada Komisi II DPR mengenai pelaksanaan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menerapkan putusan tersebut.

“Kami telah menyerahkan dan berkoordinasi mengenai materi yang kami kirimkan, termasuk draf dan dokumen terkait,” kata Afifuddin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rencana konsultasi ini akan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga mengeluarkan pernyataan tegas, meminta KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK terkait ambang batas dan batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada KPU untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan MK.

BACA JUGA:  Pramono Anung dan Risma Fokus ke Pilkada, Siap Tinggalkan Jabatan Menteri

“Kami telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Puadi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam perkembangan lainnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat mendorong pengesahan revisi UU Pilkada yang bisa menganulir putusan MK. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan revisi tersebut batal dilakukan menyusul aksi massa yang terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dengan batalnya pengesahan ini, ketentuan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap merujuk pada putusan MK, yang menetapkan ambang batas berdasarkan perolehan suara sah partai politik serta batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.

Keputusan ini akan menjadi landasan hukum yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!