Pemilu

KPU Pertimbangkan Pilkada Ulang Akhir 2025 Jika Kotak Kosong Mendominasi

×

KPU Pertimbangkan Pilkada Ulang Akhir 2025 Jika Kotak Kosong Mendominasi

Sebarkan artikel ini
KPU Pertimbangkan Pilkada Ulang Akhir 2025 Jika Kotak Kosong Mendominasi
Doc. Foto: antaranews.com

beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempertimbangkan kemungkinan mengadakan pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

“Secara prinsip, KPU memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada, jadi kemungkinan pelaksanaannya tetap di akhir tahun 2025,” ujar anggota KPU RI August Mellaz pada Jumat (6/9/2024) di Jakarta.

Namun, keputusan ini masih bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang akan membahas fenomena kotak kosong pada 10 September 2024.

Mellaz juga menjelaskan bahwa jika pilkada ulang dilakukan, Pilkada Serentak 2029 tetap akan berjalan sesuai jadwal jika tidak ada perubahan dalam undang-undang.

BACA JUGA:  H. Acep Adang Mulai Safari Politik di Pesantren Ciamis

“Pilkada akan mengikuti siklus masa jabatan yang ada kecuali ada kebijakan baru. Daerah dengan kotak kosong mungkin akan diisi penjabat (Pj) jika ada keputusan seperti itu,” jelas Mellaz.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pilkada ulang dapat memastikan keberlanjutan pilkada serentak tanpa adanya pelantikan Pj. yang akan memecah periode kepemimpinan kepala daerah.

“Kami perlu mencari solusi terbaik dengan semua pihak agar pilkada mendatang tetap serentak dan tidak terganggu oleh pelantikan Pj.,” kata Afif.

Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!