Pemilu

KPU Resmi Terbitkan Revisi PKPU Pilkada dan Terapkan Dua Putusan MK

×

KPU Resmi Terbitkan Revisi PKPU Pilkada dan Terapkan Dua Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Resmi Terbitkan Revisi PKPU Pilkada dan Terapkan Dua Putusan MK
Doc. Foto: kostatv.id

beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada, yang mencakup dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi PKPU, yang bernomor 10 Tahun 2024, mencakup ketentuan tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa proses harmonisasi revisi PKPU telah selesai. “Proses harmonisasi sudah selesai hari ini. Selanjutnya, kami akan memproses administrasinya, dan peraturan ini akan segera berlaku,” ujar Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Peraturan ini menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan mencakup 14 halaman. Dalam Pasal 11, dijelaskan tentang syarat akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik dalam mengusulkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ambang batas ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:  KPU Ungkap Semua Paslon Pilkada Kota Tasikmalaya Belum Memenuhi Syarat

Pasal 13 menguraikan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keputusan pimpinan partai politik dan formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Sedangkan Pasal 15 menetapkan syarat usia minimal calon, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas dan mempermudah proses pencalonan dalam Pilkada mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!