beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rancangan baru untuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Perubahan tersebut mencakup revisi pada Pasal 15, yang mengatur batas usia minimum calon kepala daerah, sesuai dengan putusan terkini dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan draf yang diterima Tempo pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU akan mengintegrasikan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk menyesuaikan ketentuan PKPU dengan keputusan MK tentang syarat usia minimal calon.
Draf tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti yang sebelumnya diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal 15 dalam draf baru menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Apabila perubahan PKPU ini disahkan dan berlaku sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada 27 Agustus 2024, maka Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, tidak akan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Usia Kaesang pada saat penetapan pasangan calon tidak akan mencapai batas minimal 30 tahun.
Sebelumnya, Kaesang dirumorkan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah dan telah memenuhi beberapa syarat administrasi, termasuk surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa dan tidak memiliki utang.
Namun, dengan aturan baru ini, ambisi Kaesang untuk berpartisipasi dalam Pilkada akan terhalang jika PKPU yang baru disahkan.












