BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengganti lima calon anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” bunyi salinan keputusan yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu. Keputusan ini ditandatangani di Jakarta pada Jumat (20/9).
Salah satu anggota DPR yang diganti adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan Riau II, yang digantikan oleh Hendri. Penggantian ini dilakukan karena Mafirion tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari partai.
Tiga anggota lainnya juga diganti akibat diberhentikan dari partai, yaitu Mohammad Irsyad Yusuf dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV yang digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V yang digantikan oleh Rino Lande.
Dari daerah pemilihan Jawa Tengah II, Fathan digantikan oleh Hindun Anisah setelah Farhan mengundurkan diri.
Menyikapi perubahan ini, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Keduanya menggugat karena merasa dipecat secara sewenang-wenang dari posisi caleg terpilih. “Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara gugatan Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat.