Pemilu

KPU RI Periksa 107 Calon Kepala Daerah untuk LHKPN Pilkada 2024

×

KPU RI Periksa 107 Calon Kepala Daerah untuk LHKPN Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU RI Periksa 107 Calon Kepala Daerah untuk LHKPN Pilkada 2024
Doc. Foto: antaranews.com

beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang memeriksa 107 calon kepala daerah yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka untuk Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa verifikasi kelengkapan LHKPN akan berlanjut hingga proses penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“Prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan hingga penetapan. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa KPU Daerah yang merilis kelengkapan bakal calon kepala daerah. “Ini kan yang menyatakan lengkap tidak lengkap ‘kan teman-teman di provinsi, kabupaten/kota. Nanti kami cek,” katanya.

Sebelumnya, Minggu (8/9), Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.

BACA JUGA:  Dapat Nomor Urut, Dua Paslon Siap Bertarung di Pilbup Pangandaran 2024!

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu.

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!