beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan konsultasi dengan DPR RI sebelum menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan batas usia pencalonan kepala serta wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Kamis di Kantor KPU RI, Jakarta, menyampaikan bahwa KPU telah mengirim surat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024) sebagai bagian dari langkah menindaklanjuti dua Putusan MK tersebut sebelum menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Alasan kami melakukan ini adalah karena kami memiliki pengalaman sebelumnya, di mana dalam proses Pilpres ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Saat itu, kami menindaklanjuti putusan tersebut, namun konsultasi dengan DPR tidak sempat dilakukan karena berbagai alasan. Akibatnya, dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kami dinyatakan bersalah dan diberi peringatan keras,” jelas Afifuddin.
Ia menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI. “Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman ditegur DKPP RI.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.












