beritaparlemen.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kotak kosong ini merujuk pada surat suara tanpa foto, yang digunakan ketika hanya ada satu calon dalam Pilkada 2024.
Penjelasan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengatur KPU untuk menyediakan fasilitas kampanye bagi kotak kosong pada surat suara.
“Undang-undang Pilkada tidak menetapkan kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye untuk surat suara tanpa foto, atau yang biasa disebut kotak kosong,” ujar Idham dalam pernyataannya yang dikutip oleh RRI, Sabtu (31/8/2024).
Ia menjelaskan awal mulanya muncul istilah dalam surat suara tidak berfoto atau kotak kosong, dari pemilihan Kepala Desain (Pilkades). Sehingga hal itu tidak termasuk dalam peraturan yang wajib dijalankan KPU.
Idham mengungkapkan adanya istilah kotak kosong dalam Pilkada itu, merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang juga tidak bisa diganggu.
Ekspresi itu dinilainya sebagai kewajaran dalam proses pesta demokrasi yang memiliki perbedaan pandangan politik elektoral masyarakat.
“Kotak kosong ini sebenarnya berasal dari istilah politik kepala desa. Dalam Pilkada sebenarnya gak ada kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto atau yang disebut calon tunggal,” ujarnya.












