Aspirasi

Kunker DPRD Kaltim: Sharing Info THR dan Pekerja Disabilitas

×

Kunker DPRD Kaltim: Sharing Info THR dan Pekerja Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Kunker DPRD Kaltim Sharing Info THR dan Pekerja Disabilitas
Doc. Foto: dprd.kaltimprov.go.id

 

beritaparlemen.id – Komisi IV DPRD Kaltim berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

Kunjungan ke kantor DTKTE di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini bertujuan untuk berbagi informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub, dan Eddy Sunardi Darmawan diterima oleh Kepala DTKTE, Hari Nugroho, didampingi oleh Purnomo, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.

Fitri Maisyaroh sebagai ketua rombongan menyatakan bahwa dari kunjungan ini ada beberapa poin yang perlu dicatat, terutama terkait pembayaran THR dan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

“Di DKI, mereka telah melaksanakan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, agar yang berhak di Kaltim juga bisa melaksanakannya. Karena THR ini sangat penting bagi semua pegawai dan honorer di Kaltim,” kata Fitri Maisyaroh.

BACA JUGA:  Soal Bendera One Piece, DPR Ingatkan Budaya Pop Tak Boleh Ganggu Identitas Bangsa

Kedua, kata Fitri, pihaknya juga prihatin dengan kondisi pekerja penyandang disabilitas di Kaltim. “Meskipun undang-undang memberikan perlindungan, namun mereka masih terpinggirkan dalam aplikasinya,” ujar politisi PKS ini.

Fitri menambahkan bahwa meskipun undang-undang memberikan alokasi 1 persen untuk swasta dan 2 persen untuk pemerintah, namun penerapannya belum maksimal.

“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan ini tanpa mendapatkan sanksi yang tegas. Harapannya, ada penegakan hukum yang lebih ketat agar perusahaan patuh terhadap aturan,” katanya.

Ia berharap bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil sharing ini, dapat membantu menempatkan pekerja disabilitas pada posisi yang seharusnya sesuai dengan undang-undang.

Di sisi lain, Purnomo menjelaskan bahwa di DKI Jakarta, pegawai honorer dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mendapatkan gaji ke-13 karena bersumber dari dana APBD pemprov. Sementara THR diperuntukkan bagi pekerja swasta.

“THR ditujukan untuk pekerja swasta, karena pemprov bukanlah swasta. Oleh karena itu, pemprov membuat regulasi terkait pemberian gaji ke-13,” jelas Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!