beritaparlemen.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
“Saya jujur merasa khawatir jika kita tidak bisa menuntaskannya, tetapi melalui forum ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa,” ujar Lestari dalam pidato kunci Diskusi Denpasar 12 yang mengangkat tema “Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi PRT dan Pekerja Sektor Informal”, yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta pada hari Rabu.
Lestari menambahkan bahwa jika waktu menjadi kendala dalam penyelesaian dan pengesahan RUU PPRT, maka semua pihak—termasuk pemerintah, anggota DPR, dan masyarakat—harus berupaya memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang ini dapat dilanjutkan oleh DPR di periode berikutnya.
“Paling tidak, kita memastikan RUU ini dapat dilanjutkan pada periode selanjutnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan RUU PPRT perlu segera disahkan menjadi undang-undang karena perlindungan terhadap pekerja rumah tangga itu merupakan salah satu hal yang didorong oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan amanat UUD NRI 1945.
“Kemarin, Presiden pada pidato (di Sidang Tahunan MPR 2024) tanggal 16 Agustus sudah menyampaikan dan kembali lagi ke amanat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa maupun tumpah darah Indonesia. RUU PPRT menjadi sebuah keniscayaan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
“Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama sehingga tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode go ahead, saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal,” kata Willy secara daring dalam Forum Legislasi bertema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/7).
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.