beritaparlemen.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk 12 anggota DPRD Kota Ternate yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 telah diserahkan oleh Sekretariat DPRD Kota Ternate kepada KPU Kota Ternate di Maluku Utara.
“Setiap tahun, kami dari Sekretariat Dewan selalu mengurus pelaporan LHKPN untuk anggota DPRD,” jelas Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy.
Aldhy mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pengantar untuk KPU, yang menyatakan bahwa pelaporan LHKPN untuk 12 anggota DPRD incumbent telah diserahkan. “Dokumen tersebut sudah diserahkan dan diterima langsung di loket KPU Kota Ternate,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa beberapa anggota incumbent mungkin sudah melaporkan melalui partai mereka, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, Sekretariat Dewan melaporkan LHKPN setiap tahun.
“Untuk LHKPN anggota DPRD yang baru, pelaporannya akan dilakukan melalui admin partai masing-masing,” tuturnya.
Aldhy mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan, jika anggota DPRD terpilih tidak menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam pengesahan anggota oleh KPU.
“Kami terus berkoordinasi dengan anggota DPRD yang baru terpilih, telah mendata mereka, dan membuat grup untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban pelaporan,” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa pelaporan telah diperbarui dan diserahkan, sementara yang lain masih menunggu konfirmasi dari KPK mengenai tanda terima.












