beritaparlemen.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat untuk pelantikan anggota DPRD terpilih pada 4 September 2024.
Plh. Ketua KPU Subang, Brepo Yant Hadiansyah, mengungkapkan bahwa LHKPN harus diserahkan oleh semua anggota DPRD Subang periode 2024-2029 setidaknya sebulan sebelum pelantikan.
“Menurut ketentuan, LHKPN harus sudah diserahkan oleh anggota DPRD Subang satu bulan sebelum tanggal pelantikan pada 4 September 2024,” kata Brepo saat dihubungi RRI di Subang, Kamis (18/7/2024).
Brepo menambahkan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada semua partai politik yang lolos dalam Pemilu 2024, meminta agar kader mereka segera mengisi LHKPN.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada partai politik, agar anggota DPRD terpilih segera melengkapi dan menyerahkan LHKPN, karena ini merupakan kewajiban,” jelasnya.
Brepo menekankan pentingnya agar seluruh anggota DPRD Subang terpilih segera memenuhi kewajiban ini dan mengumpulkan LHKPN ke KPU, sebagai syarat untuk pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Subang periode 2024-2025.
“Para anggota DPRD Subang terpilih harus segera mengisi LHKPN, karena ini adalah syarat mutlak untuk dilantik sebagai anggota DPRD,” tutup Brepo.












