Aspirasi

Luluk Nur Hamidah Desak DPR Harus Prioritaskan RUU Perampasan Aset

×

Luluk Nur Hamidah Desak DPR Harus Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Luluk Nur Hamidah Desak DPR Harus Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Doc. Foto: dpr.go.id

beritaparlemen.id – Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mendesak pimpinan lembaga legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Menurut Luluk, RUU ini sangat penting sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum dan sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Saya yakin masyarakat di luar sana juga memberikan desakan yang kuat dan menuntut kita semua,” ujar Luluk dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Luluk mempertanyakan mengapa DPR seolah-olah mengabaikan undang-undang yang sangat penting bagi kepentingan rakyat banyak. Dia juga menekankan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

BACA JUGA:  DPR RI Pertimbangkan Ulang Tunjangan Dana Pensiun Anggota

“Namun, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. Hambatan-hambatan yang ada sebenarnya bisa kita atasi melalui komunikasi antara DPR dan pemerintah, sebagaimana yang kita lakukan saat menyelesaikan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya.

Luluk berharap pimpinan DPR merespons positif permintaan tersebut karena RUU Perampasan Aset merupakan harapan masyarakat dan sangat mendesak untuk mendukung kerja aparat penegak hukum.

“Saya mohon sekali lagi, dalam waktu yang tersisa 1,5 bulan ini, kita bisa menyelesaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya, agar DPR dapat mengakhiri masa jabatannya dengan baik karena aspirasi rakyat benar-benar kita dengarkan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!