beritaparlemen.id – Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengungkapkan bahwa sebagian besar Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari total 50 Caleg terpilih untuk periode 2024-2029, sebanyak 46 di antaranya belum melaporkan LHKPN mereka. Hanya empat Caleg yang sudah memenuhi kewajiban tersebut.
“Baru empat orang yang telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU,” kata Ami sebagaimana dilansir dari laman RRI, pada Selasa (23/7/2024).
Ami menambahkan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban penting bagi Caleg terpilih sebelum mereka dilantik pada 2 September 2024.
“Kami telah menginformasikan hal ini kepada masing-masing partai politik. Batas waktu pelaporan adalah 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan,” jelasnya.
Menurut Ami, jika pelaporan tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, KPU akan mengingatkan kembali para Caleg. Namun, jika mereka tetap gagal memenuhi kewajiban ini, nama mereka tidak akan dicantumkan saat pelantikan sesuai dengan peraturan.
“LHKPN adalah syarat untuk pelantikan, jadi harus dipenuhi. Jika tidak, berdasarkan PKPU, sanksinya adalah tidak mencantumkan nama mereka saat pelantikan,” tegasnya.