Parlemen

MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR 2024–2029

×

MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR 2024–2029

Sebarkan artikel ini
MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR 2024–2029
Doc. Foto: Trigger Netmedia

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, tetap melanjutkan jabatannya meskipun sempat menyatakan mundur dari keanggotaan parlemen.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian keterangan tertulis MKD yang diterima di Jakarta, Kamis (30/10).

MKD menyebut keputusan tersebut diambil setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Pertimbangan keputusan itu didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, perihal keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.

BACA JUGA:  Komposisi Pimpinan DPR Resmi Disahkan

Rahayu Saraswati, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya menyatakan mundur dari keanggotaan DPR pada 10 September 2025.

Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (10/9) malam.

Dalam unggahan tersebut, Rahayu tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran dirinya. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat menjadi sorotan publik pada 28 Februari 2025.

“Kesalahan sepenuhnya ada di saya. Oleh karena itu, melalui pesan ini, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya. Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” ,” tulis Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!