BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya mengawal penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 hingga keduanya menjadi undang-undang (UU).
“Anggota legislatif di Senayan telah sepakat untuk memprioritaskan pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT pada masa sidang 2024-2025. Saya berharap komitmen ini terus dijaga hingga keduanya resmi disahkan,” ujar Lestari, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dia menambahkan, RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dipilih karena dinilai sangat penting bagi kebutuhan masyarakat, termasuk RUU MHA dan PPRT yang harus segera dibahas dan disahkan. Kedua RUU tersebut dianggap vital untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan bahwa kedua RUU ini sudah melalui proses legislasi yang panjang, yaitu sekitar 14 tahun untuk RUU MHA dan 20 tahun untuk RUU PPRT. Oleh karena itu, ia mengimbau para legislator untuk tetap konsisten menyelesaikan pembahasan keduanya hingga menjadi undang-undang.
“Untuk mewujudkan RUU MHA dan RUU PPRT menjadi undang-undang, para wakil rakyat harus bekerja dengan semangat yang sama guna mengakhiri pelanggaran hak-hak dasar yang sering dialami oleh masyarakat adat dan pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, sebanyak 41 RUU, termasuk RUU MHA dan RUU PPRT, disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.