BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) membahas tiga klaster utama dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa tiga klaster utama tersebut mencakup kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, wilayah baru di mana TNI diperbolehkan tetap aktif, serta ketentuan mengenai usia prajurit.
“Tiga klaster itu yang menjadi fokus utama, tidak ada yang lain,” ujar Utut di sela-sela rapat.
Utut menyampaikan bahwa seluruh klaster dalam RUU TNI dibahas secara rinci, pasal demi pasal. Namun, ia belum dapat memastikan sejauh mana pembahasan telah berlangsung.
Salah satu poin yang masih dalam pembahasan mendalam adalah mengenai operasi militer selain perang, yang rencananya akan ditambah menjadi 17 jenis operasi.
“Kami membahas satu per satu dengan cermat. Saya pastikan, sebagai bagian dari proses ini, saya bertanggung jawab penuh,” tegas Utut.
Terkait target pengesahan RUU TNI, Utut menyatakan bahwa tidak ada target khusus. Pengesahan akan dilakukan setelah pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, menyatakan kesiapan mereka.
Utut juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sempat menyampaikan harapan agar RUU TNI bisa disahkan dalam masa sidang kali ini.
“Kalau pemerintah sudah siap, kami juga siap melanjutkan pembahasan dalam rapat kerja. Bukan soal mengejar target, yang terpenting adalah pembahasannya sudah dilakukan dengan matang,” tambahnya.
Rapat Panja RUU TNI telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan dijadwalkan berlanjut hingga Minggu (16/3).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, sehingga RUU ini secara resmi menjadi usulan inisiatif pemerintah.