BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Panitia seleksi Pendamping Dana Kelurahan tidak memenuhi undangan dari Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya.
Undangan tersebut dilayangkan sebagai respons atas kegaduhan yang mencuat di tengah masyarakat, menyusul dugaan bahwa Pansel telah meloloskan sejumlah peserta yang diketahui menjabat sebagai Ketua Partai Politik serta individu lain yang aktif dalam kegiatan politik di Kota Tasikmalaya.
Ketidakhadiran Pansel tanpa alasan yang jelas mendorong Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya untuk menjadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, kepada para wartawan pada Senin (28/04/2025).
Sebelumnya, Komisi I DPRD dijadwalkan mengadakan rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Pemerintahan (Asda), dan Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat 1, Senin 28 April 2025.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. DPRD memiliki tanggung jawab untuk meminta penjelasan terkait petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis (juknis), serta landasan hukum dalam proses seleksi tersebut,” ujar Asep.
Komisi I sepakat untuk segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap panitia seleksi agar dapat memperoleh kejelasan dan menjamin kelangsungan proses seleksi yang sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra tidak berada di ruang kerjanya saat dikunjungi wartawan pada Jumat (28/04/2025). Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri sebuah acara mewakili Wali Kota Tasikmalaya.