beritaparlemen.id – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Pelayanan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (4/9/2024).
Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024, Nusron Wahid, yang memimpin inspeksi tersebut, menemukan beberapa masalah, termasuk ketidakmerataan distribusi tambahan 10.000 kuota haji reguler di berbagai daerah.
“Yang sudah pasti bisa kami temukan di sini adalah ada temuan ketidakmerataan dan ketidakadilan dalam distribusi terhadap alokasi 10.000 yang reguler itu,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional. Maka, semestinya masing-masing daerah idealnya mendapatkan tambahan 4,5 persen dari kuota haji reguler yang telah ditetapkan.
“Ternyata ada kabupaten yang mendapat (kuota tambahan reguler), ada kabupaten yang numpuk gemuk dapatnya, ini ada apa,” kata Yusron.
Terkait alokasi kuota haji tambahan yang berubah dari 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji reguler, Nusron menyampaikan Pansus Angket Haji berfokus mendalami peran Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.
“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus,” ucapnya.












