BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan merencanakan pemanggilan kembali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dibahas dalam rapat internal yang berlangsung pada hari ini, Senin, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
“Pembahasan hari ini dilakukan di internal pansus,” ujar Wisnu sebagaimana dilansir laman Antara, Senin (23/9/2024).
Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan polemik pelaksanaan haji tahun 2024. Wisnu menilai respons Menag kurang baik karena tidak mengindahkan itikad baik pansus untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan kuota haji yang sebelumnya muncul.
“Pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan seharusnya dimanfaatkan Menag untuk meluruskan dugaan penyimpangan terkait kuota haji tambahan, jika ia yakin demikian,” tambahnya.
Apabila Menag hadir dalam RDPU, pansus ingin mendalami dugaan pengalihan kuota tambahan yang menjadi polemik saat ini.
“Kami ingin mengetahui siapa yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50. Apakah itu inisiatif Menag, dengan pengetahuan Menag tetapi dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang ingin kami eksplorasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Yaqut membantah tidak hadir pada Rapat Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 karena merasa belum menerima surat panggilan. Ia pun ingin mengetahui kebenaran mengenai pernyataan bahwa dirinya mangkir dua kali dari agenda pansus.
“Saya sampai di sini belum pernah mendapatkan surat panggilan. Bisa dicek di kesekretariatan DPR,” tegas Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/09).
Penyelenggaraan haji 2024 dinilai memiliki beberapa catatan negatif, salah satunya adalah adanya 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa masa tunggu.












