BERITAPARLEMEN.ID – BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa mereka sedang membahas setiap pasal dalam Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan dalam pernyataannya di Bandung, pada hari Jumat, bahwa selain membahas pasal demi pasal dalam Peraturan DPRD Jabar tentang Tata Tertib DPRD, mereka juga telah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap jadwal kegiatan DPRD Jawa Barat.
Daddy memperkirakan bahwa Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat ini akan memiliki sekitar 228 pasal, bahkan mungkin lebih, karena pasal-pasal tersebut dirancang untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai kinerja DPRD.
“Secara umum, kami telah membahas dua hal utama, yaitu peninjauan jadwal dan pembahasan pasal per pasal. Beberapa pasal sudah kami selesaikan,” jelas Daddy Rohanady.
Ia menambahkan bahwa beberapa pasal yang telah dibahas mencakup aspek lokal dan penyesuaian dengan kondisi saat ini, meskipun belum semua pasal dapat diselesaikan.
Daddy juga menjelaskan bahwa meskipun proses pembahasan memerlukan waktu yang cukup lama, Pansus I DPRD Jawa Barat akan berupaya untuk mempercepat proses tersebut.
“Pembahasan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD ini memang memakan waktu, tetapi aturan ini bertujuan untuk mendetailkan kinerja dewan. Target kami adalah menyelesaikannya dalam beberapa hari. Saat kami mulai membahas pasal demi pasal pada 23 September, kami menargetkan agar bisa selesai dalam 10 hari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, dalam Rapat Paripurna Pembentukan Pansus, berharap agar pembahasan rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD dapat rampung pada 30 September 2024.
Setelah mendapatkan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, diharapkan laporan dapat disampaikan dalam rapat paripurna.












