BERITAPARLEMEN.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa partainya akan mengevaluasi gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung seperti yang direncanakan dalam Pilkada 2024.
“Ini akan kami kaji dan pelajari lebih dalam, tetapi semuanya tentu untuk kemajuan demokrasi Indonesia,” ungkap Teuku setelah menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12) malam.
Lebih lanjut, Teuku mengatakan Partai Demokrat akan berdialog dengan partai-partai lain dalam koalisi pemerintahan dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Namun, yang paling penting adalah menjaga demokrasi itu sendiri karena terdapat pro dan kontra. Kami perlu mendengarkan semua pandangan tersebut,” ujarnya.
Teuku juga menyatakan bahwa keputusan terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan ditentukan oleh pimpinan partainya.
“Seperti kebijakan di Partai Demokrat pada umumnya, keputusan ada di tangan ketua umum (Agus Harimurti Yudhoyono), dan hal-hal strategis juga menjadi kewenangan ketua majelis tinggi kami, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bersama anggota majelis tinggi,” jelasnya.
Terkait dengan perbedaan pandangan antara masa kini dan era pemerintahan SBY yang menentang pilkada melalui DPRD, Teuku mengatakan Partai Demokrat masih menilai kondisi saat ini.
“Kita lihat saja bagaimana situasi sekarang dan perbandingannya dengan masa lalu. Mungkin setiap era memiliki kebutuhan masyarakat yang berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sistem politik Indonesia dinilai mahal dan kurang efisien jika dibandingkan dengan negara tetangga.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita lebih efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali memilih anggota DPRD, mereka juga memilih gubernur dan bupati. Efisien, tidak menghabiskan banyak uang seperti kita,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Pada 2 Oktober 2014, SBY yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan pilkada tidak langsung, yang telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU Pilkada.
Menurut SBY, penandatanganan perppu tersebut merupakan bentuk nyata perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pelaksanaan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
“Izinkan saya berikhtiar demi kedaulatan rakyat dan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” kata SBY.












