BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dugaan suap dan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku sangat kental dengan unsur politisasi hukum dan kriminalisasi.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pemanggilan Hasto oleh KPK terjadi setelah ia mulai mengkritik kondisi demokrasi di Indonesia.
“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP dimulai setelah beliau mengeluarkan kritik mengenai kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023, yang kemudian sempat terhenti, dan muncul lagi setelah Pemilu, lalu hilang lagi. Kami menduga ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan proses ini dipenuhi oleh politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny.
Ronny mengungkapkan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Pertama, upaya pembentukan opini publik dengan terus mengangkat isu Harun Masiku, terlihat dari aksi-aksi demo di KPK dan narasi yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kedua, adanya upaya untuk menghancurkan karakter Sekjen DPP PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” tambah Ronny.
Indikasi ketiga adalah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto.
“Kami menduga ini sebagai upaya menciptakan kondisi untuk meraih simpati publik. Semua ini bisa dinilai oleh publik,” jelas Ronny.
Ronny juga menjelaskan bahwa kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selama proses pengadilan, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.
PDIP mencurigai adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap Hasto, apalagi KPK tidak menemukan bukti baru dalam pemeriksaan yang dilakukan sepanjang 2024.
“Status tersangka ini menguatkan informasi lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” kata Ronny.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan obstruction of justice. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.












