Partai Politik

PDIP Siapkan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka Hasto

×

PDIP Siapkan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka Hasto

Sebarkan artikel ini
PDIP Siapkan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka Hasto
Doc. Foto: fajarasia.id

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini kami fokus pada persiapan langkah hukum,” ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Ronny menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menentukan langkah hukum spesifik yang akan diambil terkait status tersangka Hasto, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Ini berkaitan dengan strategi hukum kami, yang akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambah Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

BACA JUGA:  Pasangan Anies-Rano Karno Dinilai Ideal untuk Pilgub Jakarta 2024

Selain itu, berdasarkan Sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Namun, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, juga terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!