BERITAPARLEMEN.ID – DEPOK – Lebih dari sebulan setelah pelantikan, 50 anggota DPRD Kota Depok untuk periode 2024-2029 belum dapat melaksanakan tugas mereka secara optimal sebagai legislator.
Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Depok juga masih tertunda, karena mereka menunggu pelantikan unsur pimpinan DPRD yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menjelaskan bahwa unsur pimpinan DPRD telah ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung minggu lalu dan sudah disampaikan kepada Provinsi Jawa Barat.
“Sekarang, SK ini sedang diproses oleh bagian hukum provinsi dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Jawa Barat,” katanya kepada Harian Radar Depok, pada Selasa (8/10/2024).
Menurut Ade Supriyatna, pelantikan pimpinan DPRD Kota Depok sudah sangat dekat, dan dia berharap SK Gubernur dapat segera diterbitkan dalam minggu ini.
“Insya Allah, semoga pekan ini bisa ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, dan segera diadakan rapat paripurna untuk pelantikan pimpinan DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Dia menegaskan, setelah pelantikan pimpinan DPRD dilakukan, langkah selanjutnya adalah segera membentuk AKD agar anggota DPRD Kota Depok dapat bekerja secara maksimal.
“Dengan demikian, kami menargetkan pembentukan AKD DPRD Kota Depok dapat selesai pada pertengahan Oktober 2024,” tambahnya.
Diketahui bahwa pimpinan DPRD Kota Depok yang telah ditetapkan adalah Ade Supriyatna dari PKS sebagai Ketua, Yeti Wulandari dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua, Haji Tajjudin Tabri dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Yuni Indriani dari PDIP sebagai Wakil Ketua III.