Kilas Peristiwa

Pelantikan Pimpinan DPRD Tasikmalaya Tertunda, SK Belum Diterbitkan!

×

Pelantikan Pimpinan DPRD Tasikmalaya Tertunda, SK Belum Diterbitkan!

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pimpinan DPRD Tasikmalaya Tertunda, SK Belum Diterbitkan!
Doc. Foto: Radartasik

BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Lebih dari sebulan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2 September 2024, proses pelantikan pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga terlaksana.

Hal ini disebabkan oleh belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua DPRD definitif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mengakibatkan pimpinan DPRD saat ini masih bersifat sementara.

Meskipun usulan nama-nama untuk posisi pimpinan DPRD, yang terdiri dari seorang Ketua dan tiga Wakil Ketua, telah diajukan sejak 3 Oktober 2024, proses ini tetap terhambat.

Nama-nama yang disepakati adalah Drs. H. Budi Ahdiat dari Partai Gerindra sebagai Ketua Dewan, bersama tiga Wakil Ketua: Aef Syaripudin (PDIP), Ami Fahmi (PKB), dan Erry Purwanto (Golkar).

Tertundanya SK pengangkatan pimpinan ini juga berdampak pada pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang masih dalam pembahasan. Meskipun mereka telah menerima gaji pada bulan pertama setelah pelantikan, kinerja mereka sebagai wakil rakyat belum bisa dikatakan optimal.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima SK Pimpinan definitif meskipun pengajuan telah disampaikan ke Bagian Otonomi Daerah Pemprov Jabar.

BACA JUGA:  DPRD Bandung Didesak Segera Bentuk AKD untuk Jalankan Tugas

Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya telah dilantik pekan lalu, sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Setelah SK yang ditandatangani oleh Gubernur diterima, kami akan segera mengadakan rapat paripurna dan pelantikan,” ungkapnya pada Rabu (16/10/2024).

Cecep menambahkan bahwa penundaan penerbitan SK ini berdampak langsung pada sejumlah agenda penting DPRD, termasuk pengesahan Tata Tertib (Tatib). Tanpa pimpinan definitif, rapat paripurna untuk mengesahkan Tatib tidak dapat dilaksanakan.

“Tatib ini sangat krusial karena berfungsi sebagai pedoman bagi semua anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tambahnya.

Terkait alasan penundaan penerbitan SK, Cecep menyatakan bahwa hingga kini, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, dia berharap agar proses ini segera diselesaikan agar roda pemerintahan di tingkat kabupaten dapat berjalan dengan baik.

“Seharusnya, SK diterbitkan dalam waktu 14 hari setelah pengajuan. Saat ini, sudah lebih dari satu minggu, jadi kita tinggal menunggu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!