BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan kepala daerah yang hasilnya telah diputuskan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang digelar antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan beberapa tanggal untuk pelantikan, yaitu 18, 19, dan 20 Februari 2025. “Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari sebagai hari pelantikan,” ujarnya.
Namun, beberapa anggota Komisi II mengusulkan agar pelantikan dapat dilakukan lebih cepat. Meskipun ada perbedaan pendapat terkait hal ini, mayoritas peserta rapat setuju untuk mengadakan pelantikan pada 20 Februari 2025.
Meskipun demikian, dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menetapkan tanggal pasti, melainkan memberi fleksibilitas terkait pelantikan. Hal ini mengingat kemungkinan adanya kejadian tak terduga yang bisa mempengaruhi pelaksanaan.
Dengan keputusan tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak, kecuali untuk beberapa daerah khusus seperti Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.
“Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.