beritaparlemen.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan DPRD Sumut telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan APBD tahun 2025 serta Perubahan APBD tahun 2024.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (23/8/2024).
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Sumut, Sutarto.
Kegiatan ini disaksikan oleh Wakil DPRD Sumut Rahmsyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra, anggota Fraksi-fraksi DPRD Sumut, Forkopimda, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut sepakat KUA PPAS R-APBD 2025 diperuntukan pada prioritas belanja daerah dan juga rencana kegiatan daerah berdasarkan program pemerintah. Di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN.
“Demikian susunan ini dibuat sebagai prioritas yang menjadi acuan Rancangan APBD 2025 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Sumut dan Pemprov Sumut,” ucap Sekretaris DPRD Zulkifli yang membacakan hasil rapat KUA PPAS tersebut di Ruang Paripurna DPRD Sumut.
Sementara P-APBD 2024 meliputi asumsi-asumsi dasar perubahan kebijakan pendapatan, perubahan biaya belanja daerah. Termasuk di dalamnya penyesuaian penambahan penghasilan pegawai ASN juga dapat dilakukan perubahan sesuai dinamika yang berlanjut.












