BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan utang macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta usaha kecil lainnya.
Penandatanganan peraturan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para petani dan nelayan.
Salah satu tanggapan positif datang dari Alfiansyah Bustomi, anggota Komite II DPD RI bidang pertanian yang akrab disapa Komeng. Ia menyatakan dukungannya, menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar” bagi petani dan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan dengan beban utang.
“Kebijakan ini sangat tepat. Banyak petani kita terhambat masalah modal, dan langkah ini bisa membantu mereka berkembang. Selain itu, pemerintah dapat memperkuat koperasi sebagai sumber modal bagi mereka,” ujar Komeng saat berkunjung ke Sekretariat DPD Tani Merdeka Indonesia di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (6/11/2024).
Komeng menilai penghapusan utang bagi petani dan UMKM ini sebagai strategi penting dalam membangun ketahanan pangan nasional.
“Presiden Prabowo telah memprioritaskan kebutuhan pokok seperti pangan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah maju yang dapat menjamin kecukupan gizi rakyat,” tambahnya.
Para petani di lapangan pun menyambut baik kebijakan ini. Ridwan (45), seorang petani dari Tasikmalaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas langkah pemerintah yang mendukung sektor pertanian.
“Terima kasih kepada Pak Prabowo yang telah menunjukkan kepeduliannya kepada kami, para petani. Kebijakan ini memberi kami ruang untuk bernapas lebih lega,” kata Ridwan penuh harap sebagaimana dilansir dari laman iNews.
Diharapkan, kebijakan penghapusan utang ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan petani, UMKM, dan nelayan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.