beritaparlemen.id – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyoroti perlunya percepatan pembentukan Komite Independen oleh Dewan Pers sebagai langkah nyata dalam menerapkan hak penerbit yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Publisher rights adalah aturan yang mengatur platform digital global seperti Meta Facebook, Google, Instagram, TikTok, X, dan sejenisnya untuk memberikan imbal balik yang seimbang dalam menyajikan konten berita dari media lokal dan nasional.
Menurut politisi dari Partai Golkar ini, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 sangat penting untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan pers dengan platform digital.
“Kesuksesan ekosistem digital yang berkualitas akan sangat tergantung pada keberadaan komite independen, yang memiliki kewenangan yang signifikan sesuai dengan peraturan presiden ini,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (27/3/2024).
Meutya menambahkan bahwa Komite Independen dari Dewan Pers ini sangat diperlukan untuk menengahi konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, terutama terkait pembagian hasil keuntungan iklan.
Dia juga menekankan bahwa setelah upaya dari insan pers dalam mendapatkan dukungan pemerintah untuk legalisasi publisher rights, penting bagi mereka untuk mendukung regulasi selanjutnya setelah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disahkan.
Meutya juga menyoroti tantangan dari ekosistem digital yang terlambat diatur, yang berpotensi memengaruhi kualitas jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, aturan yang baik sangat dibutuhkan untuk membantu insan pers bertahan dalam menghadapi tantangan teknologi yang semakin kompleks.