BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa anggota TNI yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme lembaga pertahanan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Jazilul sebagai respons terhadap wacana perluasan peran TNI di sektor sipil yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rencana revisi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kita ingin agar militer benar-benar menjadi alat pertahanan negara. Oleh karena itu, kita harus kembali pada ketentuan dalam UU TNI,” ujar Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).
Jazilul menjelaskan bahwa Pasal 1 dalam UU TNI secara tegas menyebutkan bahwa prajurit hanya diperbolehkan menempati posisi sipil setelah pensiun atau resmi mengundurkan diri dari dinas aktif. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut sudah dijalankan secara konsisten.
“Apakah yang saat ini menjabat di posisi sipil sudah mengundurkan diri atau pensiun dari militer? Ini perlu kita evaluasi bersama,” katanya.
Ia menekankan bahwa Panglima TNI dan Menteri Pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan tersebut demi menjaga profesionalisme TNI. Jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, maka kepercayaan publik terhadap TNI bisa terganggu.
“Kita harus disiplin dalam menegakkan undang-undang ini karena menyangkut profesionalisme TNI. Kalau ini tidak ditegakkan, profesionalisme TNI akan dipertanyakan,” tegasnya.
Menurut Jazilul, ketegasan dalam menjalankan UU TNI adalah bentuk penghormatan terhadap militer. Jika aturan tersebut tidak ditegakkan, maka kecurigaan terhadap TNI akan terus muncul di masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menyatakan komitmen TNI untuk menjaga prinsip supremasi sipil dalam pembahasan RUU perubahan UU TNI. Agus menegaskan bahwa keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil merupakan elemen dasar dalam sistem demokrasi yang harus dipertahankan.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok,” ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).












