BERITAPARLEMEN.ID – TASIKMALAYA – Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2024-2029 masih dalam ketidakpastian.
Hingga saat ini, partai-partai yang bersangkutan belum memberikan rekomendasi nama pengganti bagi dua anggota DPRD yang berhalangan.
Salah satu anggota DPRD yang harus digantikan adalah H. Wahyu Sumawidjaja dari Partai Gerindra, yang meninggal dunia dua hari sebelum pelantikannya.
Selain itu, H. Muslim dari PDIP, Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya, juga mengundurkan diri setelah dilantik karena maju dalam Pilkada Kota Tasikmalaya.
KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan 45 anggota DPRD periode 2024-2029, namun dengan dua kekosongan ini, DPRD harus segera melakukan PAW untuk mengisi posisi tersebut.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Divisi Teknis Penyelenggara, Ali Feri Malby, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari partai-partai yang bersangkutan terkait PAW ini.
“Sejauh ini, kami belum menerima rekomendasi dari partai,” ujar Ali di sela kegiatan sosialisasi bersama camat dan lurah di Hotel Santika, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.
Ali juga menegaskan bahwa PAW merupakan kewenangan internal partai politik, dan KPU hanya bertindak setelah partai menyerahkan nama pengganti berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg).
“Setelah kami mendapat rekomendasi dari parpol, barulah KPU mengajukan hasil PAW sesuai urutan jumlah suara dari hasil Pileg,” tambahnya.
Sampai saat ini, baik Partai Gerindra maupun PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengganti H. Wahyu dan H. Muslim.












