beritaparlemen.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan kembali kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong agar DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera disahkan.
“Apakah mempercepat pembahasan akan menghasilkan hasil yang lebih baik? Itu pertanyaan yang perlu diajukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Puan menambahkan bahwa setiap RUU yang dibahas di DPR RI harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum dapat disetujui menjadi undang-undang.
“Kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi,” ujarnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan di sisa masa waktu DPR RI periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 30 September, apakah mungkin pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan.
“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat? Jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.
Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.