Aspirasi

Puan Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen di AKD

×

Puan Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen di AKD

Sebarkan artikel ini
Puan Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen di AKD
Doc. Foto: VOI

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan minimal 30 persen kuota keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Puan mengatakan implementasi putusan MK akan dibahas bersama perwakilan setiap fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaannya di tingkat komisi.

“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan dalam keterangan resmi, Jumat (31/10).

Menurut Puan, putusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender, mengingat hampir setengah penduduk Indonesia merupakan perempuan.

Ia menambahkan, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dibanding periode sebelumnya. Saat ini, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen.

“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” kata Puan.

BACA JUGA:  DPR Dorong Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan Lewat RUU Kepariwisataan

Meski capaian ini patut diapresiasi, Puan menekankan masih jauh dari target minimal 30 persen. Ia menegaskan putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat peran perempuan, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi strategis di lembaga legislatif.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” ucapnya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam Undang-Undang MD3, termasuk Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, dan komisi-komisi, memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perlunya praktik yang memastikan keterwakilan perempuan tidak terpusat pada fraksi tertentu. Fakta menunjukkan sebagian anggota perempuan lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, sehingga beberapa komisi lain minim perwakilan perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!