Parlemen

Rapat Paripurna Umumkan Pimpinan Sementara DPRD Banjar 2024-2029

×

Rapat Paripurna Umumkan Pimpinan Sementara DPRD Banjar 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Umumkan Pimpinan Sementara DPRD Banjar 2024-2029
Doc. Foto: TIMES Indonesia

BERITAPARLEMEN.ID – BANJAR – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjar, yang berlangsung pada Senin (23/9/2024), Plt Sekretaris Dewan, Dedi Suryadi, secara resmi mengumumkan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Banjar untuk periode 2024-2029.

Dedi mengumumkan dua nama calon pimpinan, yakni Dadang R Kalyubi dari Fraksi Golkar sebagai Ketua DPRD dan Sutarno dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Kami akan mengajukan calon pimpinan yang telah ditetapkan ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Banjar,” jelas Dedi.

Dadang R Kalyubi, sebagai calon Pimpinan sementara, juga menyampaikan hal serupa, menegaskan bahwa calon pimpinan yang diajukan ini akan menjadi pimpinan definitif.

“Saat ini, kami baru menetapkan dua unsur pimpinan dari Golkar dan Gerindra, sementara perwakilan dari PDIP masih dalam proses dan akan menyusul,” jelas Dadang.

Dadang menambahkan bahwa keterlambatan penetapan unsur pimpinan dari PDIP disebabkan karena masih menunggu keputusan internal partai.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua DPRD Tasikmalaya Menunggu Keputusan DPP Gerindra

Begitu keputusan dari PDIP keluar, penetapan tersebut akan dilakukan langsung tanpa melalui rapat paripurna lagi. “Jadi, begitu ada keputusan, tidak perlu paripurna lagi, akan langsung ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat pekan lalu (20/9/2024), susunan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD untuk periode 2024-2029 juga telah diumumkan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Tata Tertib tersebut.

Peraturan ini menetapkan bahwa fraksi-fraksi dibentuk sebagai wadah bagi anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!