beritaparlemen.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Persetujuan ini tercapai dalam sidang Rapat Paripurna terakhir DPRD Kota Tangerang untuk periode 2019-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 29 Agustus 2024.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menjelaskan bahwa persetujuan Raperda perubahan APBD adalah langkah krusial dalam perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, yang disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Prioritas tersebut meliputi penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan hidup, dan layanan public,” jelas Nurdin.
Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,85 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,32 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,34 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp4,30 triliun, belanja modal Rp1,01 triliun, dan belanja tidak terduga Rp25,27 miliar. Defisit sebesar Rp488,36 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah netto.
Dr. Nurdin menambahkan bahwa belanja daerah akan digunakan untuk menangani berbagai urusan pelayanan dasar, non dasar, pemerintahan pilihan, dan unsur penunjang pemerintahan.
“Raperda ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024 yang mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Dengan persetujuan ini, Raperda akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.
Dr. Nurdin mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas pembahasan dan persetujuan Raperda ini, serta akan mempertimbangkan masukan dan catatan dari DPRD untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.