Kilas Peristiwa

Revisi UU Pemilu, DPR Dorong Penguatan Kelembagaan DKPP

×

Revisi UU Pemilu, DPR Dorong Penguatan Kelembagaan DKPP

Sebarkan artikel ini
Revisi UU Pemilu, DPR Dorong Penguatan Kelembagaan DKPP
Doc. Foto: pantau.com

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ia mengusulkan agar DKPP menjadi lembaga independen dan tidak lagi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti saat ini. “Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (check and balances) di antara penyelenggara pemilu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa isu kelembagaan DKPP akan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU Pemilu.

“Meski belum ada keputusan final, opsi ini akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait,” ungkap Bima Arya dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Konflik Memanas dalam Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada di DPR RI

Sebelumnya, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengusulkan agar revisi UU Pemilu mencakup pembentukan kantor DKPP di 38 provinsi. “Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) serta mempercepat penyelesaian kasus,” ujarnya.

Saat ini, Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kemendagri, sehingga setiap rencana institusionalnya memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Hal ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah memiliki independensi kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!