Parlemen

RUU KUHAP Direvisi, Larangan Umumkan Status Tersangka ke Publik Dihapus

×

RUU KUHAP Direvisi, Larangan Umumkan Status Tersangka ke Publik Dihapus

Sebarkan artikel ini
RUU KUHAP Direvisi, Larangan Umumkan Status Tersangka ke Publik Dihapus
Doc. Foto: tvrinews

BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Panitia kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sepakat untuk mencabut ketentuan yang melarang penyidik mengumumkan status tersangka ke publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 86 RUU KUHAP itu dinilai terlalu berlebihan.

Dalam draf awal, penyidik juga dilarang mengenakan atribut tertentu kepada tersangka yang dapat memberi kesan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

“Menurut kami, larangan mengumumkan status tersangka kepada publik maupun mengenakan atribut tertentu itu terlalu berlebihan,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7), seperti dikutip dari detikcom.

BACA JUGA:  Kisah Sukses Andre Rosiade, Dari Bisnis ke DPR RI

Dalam rapat Panja yang juga dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, disepakati bahwa substansi Pasal 86 akan disederhanakan. Fokus pasal kini hanya pada larangan melakukan tindakan yang bisa menimbulkan praduga bersalah.

“Jadi kemarin disepakati agar redaksinya dibuat lebih umum, cukup menyatakan larangan terhadap tindakan yang menimbulkan praduga bersalah,” kata Habiburokhman.

Isi pasal hasil revisi menjadi: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Rapat pun menyetujui perubahan tersebut secara aklamasi, disertai ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda persetujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!