BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa langkah pemerintah menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara sudah tepat, bahkan seharusnya dilakukan sejak lama.
“Inisiatif ini sudah sangat tepat, bahkan seharusnya lebih awal,” kata Andreas, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/4/2025).
Menurut Andreas, pemerintah sebelumnya telah melakukan transfer narapidana asing, seperti Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, yang dipulangkan ke Filipina. Ia menekankan, tanpa dasar hukum khusus, pemindahan seperti itu bisa bermasalah secara legal.
Andreas juga mengingatkan bahwa pemindahan narapidana antarnegara sebenarnya merupakan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang perlunya undang-undang tersendiri untuk pengaturan pemindahan narapidana.
“Ini penting agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
DPR, lanjut Andreas, telah mengingatkan perlunya RUU ini dalam berbagai rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), dan kini mendorong agar proses penyusunannya segera dirampungkan.
“Kita mendukung penuh agar inisiatif ini segera dilaksanakan, sehingga Kemenimipas bisa bekerja berdasarkan regulasi hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa RUU tersebut penting untuk memberikan landasan hukum dalam pemindahan dan pertukaran narapidana, demi perlindungan WNI di luar negeri, kepentingan kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik antarnegara.
Pada Rabu (23/4), Kemenko Kumham Imipas menargetkan harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU ini selesai sebelum evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Staf Khusus Menko Kumham Imipas, Karjono Atmoharsono, menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK).
“Ini momentum penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” ujar Karjono.