BERITAPARLEMEN.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya penerapan sanksi tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat menyoroti kedisiplinan para pejabat dalam melaporkan LHKPN. Menurutnya, KPK perlu memiliki sistem yang tegas agar pelaporan LHKPN menjadi lebih tertib dan teratur.
“Saya pikir KPK harus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menerapkan sistem sanksi. Jadi, kalau ada pejabat yang tidak disiplin atau sengaja tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu tertentu, harus ada konsekuensinya. Misalnya, gaji tidak dicairkan atau promosi jabatan ditunda,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sahroni juga mengingatkan para pejabat negara untuk mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN karena merupakan bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi.
“LHKPN ini adalah bentuk akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat dan juga upaya untuk mencegah praktik korupsi. Kalau sudah diingatkan berulang kali tapi masih enggan melapor, patut dicurigai ada yang disembunyikan. Kalau memang bersih, kenapa takut melapor?” tambah Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa masih ada 50.369 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode 2024.
KPK mencatat bahwa hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang menyampaikan laporan tersebut. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk periode 2024 adalah 31 Maret 2025.












